MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, bersama DPRD sudah bersepakat memotong tambahan penghasilan (tamsil) Apatatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2023.

Tak tanggung-tanggung, tamsil yang dipotong itu sebesar 50 persen atau setengah dari pokok.

Sedangkan tamsil untuk tenaga Non ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang jumlahnya hampir seribu orang, diputuskan untuk dihapus total tahun depan.

Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus dalam kesempatan wawancara mengatakan, keputusan itu telah mendapat persetujuan dari DPRD sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-RAPBD) Manggarai Tahun Anggaran 2023.

Ia mengatakan, pengurangan jumlah tamsil untuk ASN dan PPPK terpaksa dilakukan seiring dengan berkurangnya dana transfer dari pusat yang menyebabkan penerimaan negara menurun.