KENDARI, TELISIK.ID - Mulai 24 Desember 2021 penerapan kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia diseragamkan menjadi level 3.
Jika seluruh wilayah Indonesia level 3, artinya PPKM di Kota Kendari juga menjadi level 3.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Rencananya kebijakan itu akan berlangsung hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Sumatera Barat Dipilih Jadi Tuan Rumah MTQ Korpri VI
Kendati begitu, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri).
