Imendagri itu nantinya merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penangan COVID-19 selama libur natal dan tahun baru.
Selambat-lambatnya, imendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Hj Nahwa Umar menyampaikan, Pemkot Kendari akan menerapkan PPKM level 3 jika ada Imendagri.
Baca Juga: MTQ V Korpri di Kendari Ditutup, Ali Mazi: Alhamdulillah Berjalan Lancar, Aman dan Sukses
"Iya, kalau Imendagri bunyinya begitu. Pasti kita mengikut," kata Hj Nahwa Umar.
