KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kolut, resmi memberhentikan operasional semua jenis angkutan umum lintas provinsi pada 6 Mei - 17 Mei 2021.

Hal itu dilakukan untuk mendukung keputusan pemerintah yang melarang mudik dan melarang beroperasinya seluruh moda transportasi pada tanggal tersebut.

Meski demikian, aturan tersebut hanya berlaku untuk angkutan umum lintas provinsi, sementara angkutan umum lintas kabupaten masih tetap operasi, namun dengan aturan COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kolut, Ir. Junus, M.Si mengatakan, terkait angkutan umum lintas kabupaten pemerintah provinsi tetap memberikan izin operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Antisipasi Mudik, Jalur Tikus di Jatim Ikut Diawasi Polisi