KENDARI, TELISIK.ID - Penumpang pesawat dari Bandara Haluoleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, wajib mematuhi peraturan terbaru yang telah ditetapkan mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Humas Bandara Haluoleo Nurlansah mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.

"Suratnya sudah lama keluar dan mulai berlaku hari ini," ungkapnya.

Nurlansah menyebutkan beberapa aturan baru yang mulai berlaku hari ini di Bandara Haluoleo yakni:

Pelaku perjalanan yang belum divaksin COVID-19 sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat.