KENDARI, TELISIK.ID - Aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat wajib bagi pengunjung hotel, mall dan tempat hiburan lainnya di Kota Kendari.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, semua tempat umum maupun tempat hiburan lainnya wajib memiliki kode batang Peduli Lindungi.

"Kami akan memasifkan penggunaan kode batang aplikasi PeduliLindungi di tempat umum maupun tempat hiburan lainnya. Kebijakan ini sebagai upaya untuk mendorong program vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat Kota Kendari," ujar Sulkarnain, Selasa (9/11/2022).

Sulkarnain menegaskan, kebijakan ini akan mulai berlaku besok, tanggal 10 November 2021.

"Jadi yang boleh mengunjungi tempat hiburan yang berpotensi adanya kerumunan masyarakat, dan yang boleh berkunjung hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19," lanjut Sulkarnain.