KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari akan menerapkan tilang manual kembali, sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, dimulai Senin (22/5/2023) besok.

Keputusan itu diambil berdasarkan Telegram Kapolri ST/830/IV/AUK.6.2/ tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Dakgar Lantas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Merujuk pada Instagram @Polresta Kendari, dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Polresta Kendari, tilang manual akan diberlakukan mulai Senin besok. Sasaran yang menjadi prioritas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas antara lain:

Baca Juga: Jadwal Terbaru KM Tilongkabila Periode Mei Lewati Rute Makassar-Baubau-Raha-Kendari

Berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta menggunakan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi spesifikasi (seperti spion, knalpot, lampu utama, dan lain-lain).