Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, mengangkut muatan melebihi kapasitas dan dimensi yang ditentukan, serta menggunakan kendaraan tanpa nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan plat palsu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, mengirimkan pesan melalui Whatsapp untuk mengingatkan para pengemudi akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan tata cara mengemudi.

Baca Juga: Jadwal Terbaru KM Tilongkabila Periode Mei Lewati Rute Makassar-Baubau-Raha-Kendari

"Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran) Lantas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," ucapnya, Minggu (20/5/2023).

Diberlakukannya tilang manual kembali, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin, dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.