KENDARI, TELISIK.ID - Pelayanan perizinan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di tingkat provinsi yang dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) telah beralih ke Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, pengalihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pusat sudah sesuai dengan amanat UU Minerba.
Dimana, pengalihan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara alias UU Minerba.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala DPM-PTSP Provinsi Sultra, Masmuddin. Menurutnya, perubahan layanan perizinan ini berdasarkan surat terkahir dari BKPM sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang revisi atau perubahan UU minerba Nomor 4 tahun 2009.
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Minta Warga Sultra Tak Rayakan Malam Pergantian Tahun
