Olehnya itu, diberitahukan kepada seluruh pelaku usaha pertambangan terhitung sejak tanggal 11 Desember 2020, layanan perizinan pertambangan minerba telah kembali dibuka dan pelayanan perizinan pertambangan minerba di tingkat provinsi yang dilakukan melalui DPM-PTSP telah beralih ke BKPM.
"Jadi semua perizinan minerba yang beralih ke pusat tempatnya di BKPM. Semua berkas kita hanya sampai 10 Desember di Sultra, setelah itu langsung terpusat, makanya kita hentikan perizinan minerba, kalau yang lain tetap jalan," kata Masmuddin kepada Telisik.id saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Lebih lanjut, ia menambahkan, sejak tanggal 11 Desember kemarin semua yang terkait perizinan minerba dialihkan ke pusat, baik itu berupa izin baru, izin lama, perpanjangan bahkan perubahan semuanya dialihkan terpusat di Jakarta.
"Izin yang sudah berjalan dan yang belum mati tetap diakui, nanti setelah mati dan mau diperpanjang, pengurusannya itu langsung ke pusat," jelasnya. (B)
Reporter: Fitrah Nugraha
