Baca Juga: Resmi Diluncurkan Hari Ini, Perpanjang dan Bikin SIM Cukup Buka HP

Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 adalah untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

"Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," pungkasnya.

SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc atau motor sejenis yang menggunakan penggerak listrik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2.

Aan menambahkan, bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah minimal berusia 18 tahun dan memiliki SIM C yang sudah aktif selama satu tahun.