JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, tujuh provinsi di Indonesia akan menjadi tempat uji coba kebijakan baru dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C yang mewajibkan pemegangnya terdaftar aktif dalam BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini berlaku di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip dari cnnindonesia, Selasa (2/7/2024).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, mengatur ketentuan baru ini.
Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN).
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN di Indonesia. Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta JKN tercatat memiliki status yang tidak aktif.
