Masyarakat akan diminta menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti pembayaran lunas, atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi setelah proses pengecekan BPJS Kesehatan selesai, bersumber dari kakorlantaspolri.go.id:

1. Melampirkan SIM lama beserta fotokopinya.

2. Melampirkan KTP beserta fotokopinya.

3. Surat keterangan sehat dari dokter yang bermitra dengan Satpas. Surat ini bisa diperoleh dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, mobil SIM keliling (Simling), atau SIM corner.  Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.