KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari resmi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online, mulai hari ini sampai 26 Februari mendatang.
Pembelajaran online berlaku untuk tingkat TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari, di mana sebelumnya hanya menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 124 tahun 2022, dan Surat Edaran (SE) Nomor 440/449/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Kendari, dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
Kadis Dikmudora Kendari, Makmur, S.Pd, M.Pd, mengatakan, dengan terus meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Kendari, pemberlakuan pembelajaran online harus kembali diterapkan.
"Beberapa minggu terakhir kasus COVID-19 meningkat drastis, ditambah dengan munculnya varian Omicron yang lebih cepat penyebarannya. Sehingga mulai per hari ini sampai dengan 26 Februari mendatang, kita berlakukan PJJ di seluruh satuan pendidikan," ungkapnya, Senin (21/2/2022).
