Banyak orang terpaksa berhenti bekerja atau menderita kerugian besar akibat kegiatan bisnisnya terganggu, sebagaimana dilansir Lightup.id. Warga yang terdampak, satu di antaranya berasal dari kalangan prasejahtera.
Sementara itu, untuk pemberian keringanan bagi pelanggan PLN 900 VA-1300 VA terdiri dari dua sasaran. Pada peluncuran awal dilakukan bertepatan Hari Kartini. LightUp akan menjangkau komunitas khusus 40 ribu ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro binaan YCAB.
Sasaran kedua, masyarakat umum yang membutuhkan, pendaftaran umum dibuka mulai 1 Mei 2020. Berikut syarat dan ketentuan:
Guna menjamin pelaksanaan tujuan, program sesuai fakta, keabsahan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, maka calon penerima manfaat yang ingin mendaftarkan diri di LightUp.id wajib mengunggah data pribadi, sebagaimana dicantumkan di LightUp.id, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Foto KTP
- Nomor Handphone
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Tagihan PLN
- Foto Rumah.
Baca juga: Kecamatan Baruga Terbanyak Kasus COVID-19 di Kendari, Tiga Kecamatan Steril
