Seleksi Penerima Manfaat
Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Penerima manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon penerima manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 watt non subsidi, 900 watt subsidi, 1300 watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan donasi yang masuk.
- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak COVID-19.
- Berdasarkan pendapatan bulanan penerima manfaat.
Ketentuan
Ketentuan mengenai penerima manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:
a. Program berupaya menyambungkan calon penerima manfaat dengan donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon penerima manfaat.
