Seleksi Penerima Manfaat

Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Penerima manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
  2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon penerima manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
  3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 watt non subsidi, 900 watt subsidi, 1300 watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan donasi yang masuk.
  4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak COVID-19.
  5. Berdasarkan pendapatan bulanan penerima manfaat.

Ketentuan

Ketentuan mengenai penerima manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:

a. Program berupaya menyambungkan calon penerima manfaat dengan donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon penerima manfaat.