Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per penerima manfaat perbulan.
b. Pendaftaran sebagai calon penerima manfaat di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon penerima manfaat akan diterima sebagai penerima manfaat dan menerima bantuan.
c. Bagi penerima manfaat yang telah terverifikasi, maka:
- Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar:
Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik perbulan penerima manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 perbulan; dan
