-  Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar:

Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik penerima manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 perbulan.

Dalam hal tagihan listrik penerima manfaat lebih dari Rp 100.000 perbulan, maka bantuan yang diberikan oleh program adalah Rp 100.000.

Kekurangannya akan menjadi tanggungan/beban dari penerima manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.

d. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota penerima manfaat di LightUp.id sesuai dengan jumlah donasi yang diterima.