KUPANG, TELISIK.ID - Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021 di Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini merupakan opsi pemerintah untuk menekan angka penularan COVID-19 di masing-masing daerah.

Karena itu jika tren kasus masih melonjak maka kemungkinan PPKM Level 4 ini akan diperpanjang lagi. Namun jika trennya menurun maka PPKM Level 4 akan dibuka secara bertahap.

Dengan melihat tren kasus positif COVID-19 yang semakin meningkat di Indonesia, pemerintah pusat akhirnya ikut menetapkan PPKM Level 4 ini di luar Jawa dan Bali.

Salah satu provinsi yang tak luput dari penerapan kebijakan ini adalah Nusa Tenggara Timur (NTT).