KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Bupati Kolaka Utara (Kolut) menginstruksikan kepada semua masyarakat Kolaka Utara untuk meniadakan kegiatan di masjid mulai hari ini.
Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing. Ibadah tersebut mencakup yang bersifat wajib maupun sunnah antara lain salat fardhu lima waktu, salat Jumat, salat tarawih dan witir, serta salat hari raya baik di masjid maupun di lapangan.
Selain itu, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH melalui surat bernomor 4434/70 tahun 2020 menginstruksikan bagi masyarakat yang bukan penduduk Kolaka Utara untuk tidak masuk ke wilayah Kolaka Utara sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan.
Sedangkan penduduk Kolaka Utara yang berada di luar Kolaka Utara dan akan masuk ke wilayah Kolaka Utara, wajib melakukan isolasi mandiri.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat lintas sektoral pada tanggal 29 April 2020 tentang penyelenggaraan ibadah selama pandemi COVID-19 di Kabupaten Kolaka Utara.
