JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan hari ini, Kamis (3/6/2021).

Setiap kementerian atau lembaga sudah bisa mengajukan bonus untuk pegawai negeri sipil (PNS) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Sudah dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni," ucap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Ia menjelaskan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Arti dari tunjangan melekat di sini adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Luncurkan Yoursay.id, Arkadia Digital Media Gaet 10.000 Kreator Konten