Baca juga: Terancam Tak Dapat Kuota Haji 2021, Pemerintah Tunggu Penjelasan Resmi Arab Saudi

"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13," jelas Hadiyanto, dikutip Cnnindonesia.com, Kamis (3/6/2021).

Pemerintah memperkirakan total dana yang digelontorkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 16,3 triliun. Dana itu terdiri dari Rp 7,6 triliun untuk ASN dan Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.

Sementara itu, dilansir detik.com, aturan terkait gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada ASN, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.