Mekanisme ini dilakukan melalui skema anuitas, di mana perusahaan asuransi akan memberikan pembayaran bulanan kepada para peserta pensiun.
Baca Juga: Mundur dari Kabinet Jokowi, Segini Nominal Uang Pensiunan Risma Lepas Jabatan Mensos
Produk anuitas sendiri merupakan instrumen asuransi jiwa yang dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi peserta. Pembayaran ini tidak hanya berlaku untuk peserta pensiun, tetapi juga untuk janda, duda, dan anak dari peserta yang telah meninggal dunia.
Ogi menjelaskan bahwa meskipun peserta bisa menerima pembayaran bulanan, dana pensiun tidak boleh dicairkan seluruhnya sebelum 10 tahun masa kepesertaan.
"Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya," kata Ogi.
