"Nah jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta," ungkap Ogi.

Alasan di balik penerapan aturan ini adalah karena OJK melihat perkembangan industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang stagnan. OJK mencatat bahwa 80 persen dari peserta dana pensiun langsung mencairkan dana mereka di awal masa pensiun, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan dana pensiun.

Akibat pencairan dana yang terlalu cepat, statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah mengalami kenaikan yang signifikan. Dana yang masuk ke dalam program pensiun iuran pasti kemudian langsung dicairkan dalam waktu singkat, bahkan sering kali kurang dari sebulan setelah masuk program anuitas.

OJK menilai bahwa perilaku semacam ini menyalahi prinsip dasar dari dana pensiun yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani