JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan aturan baru terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024, dengan proses sosialisasi yang dimulai pada bulan September 2024.

Salah satu perubahan signifikan,  akan dihadirkan oleh aturan baru ini adalah kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan QR Code. Saat melakukan pengisian BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Tanpa QR Code tersebut, pengguna tidak akan diizinkan untuk membeli BBM bersubsidi.

Peraturan ini akan tertuang dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat ini sedang dipersiapkan oleh Kementerian ESDM.