Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran CPNS 2024, Santri Lulusan Ma'had Aly Diberi Akses Khusus dengan 20.772 Formasi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penerapan aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM diberikan kepada pihak yang memang berhak menerimanya, sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi BBM di seluruh Indonesia.

"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil,  usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu Minggu (1/9/2024)

Dalam aturan yang akan segera dirilis, pemerintah berencana untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Nantinya, pengguna BBM subsidi untuk jenis solar akan dibatasi pada kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 2.000 cc, sedangkan pengguna Pertalite akan dibatasi pada kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc. Namun, rincian lebih lanjut mengenai kriteria ini masih akan diumumkan kemudian.