Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Muna Barat, LM Amrin menuturkan, ia menyambut baik program provinsi yang menyasar Muna Barat, sebab dengan adanya program ini dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, untuk memiliki rumah, terutama bagi pemilik lahan yang dialokasikan untuk permukiman perumahan.

"Kita sambut baik program ini, karena setelah melakukan pendataan masih banyak kepala keluarga yang belum memiliki rumah," tuturnya, Rabu (24/8/2022).

Maka harapannya dengan adanya program dari provinsi ini, pihaknya lakukan beberapa langkah yakni, dengan dilakukannya blacklog perumahan kepada masyarakat di Desa Waturempe, Desa Lasama, dan Desa Katela, kemudian merampungkan wilayah untuk pembangunan permukiman.

"Tahun 2023 akan dibangun fisiknya, untuk area kali nanti akan dibuat juga tracking mangrove agar jadi tempat wisata," ungkapnya.

Kemudian Pj Bupati Muna Barat, Bahri, menyampaikan terkait dengan pemenuhan program ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 282, sangat jelas bahwa ABPD mendanai urusan yang menjadi kewenangan daerah.