Baca Juga: Stunting Buton Tengah Tertinggi Kedua di Sulawesi Tenggara
"Maka dalam konsep ini menjadi urusan dasar yang menjadi latar belakang dalam pembahasan pembangunan perumahan layak huni yang terencana," ungkapnya.
Dilihat dari pembagiannya yang menjadi kewenangan kabupaten/kota adalah penataan dan peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektar, lebih dari 10 hektar itu menjadi kewenangan provinsi.
Ia turut mendukung program pembangunan permukiman ini, sehingga ia mengintervensi dalam penganggaran pada APBD untuk pembangunan permukiman ini. (A)
Penulis: Putri Wulandari
