MUNA BARAT, TELISIK.ID - Lakukan inovasi dan pergerakan besar dengan mendaftarkan pekerja rentan dan non ASN pada BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Muna Barat menjadi inspirasi kabupaten kota di Indonesia.
Diketahui, pada Rabu (1/2/2023), Kabupaten Muna Barat sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran Kabupaten Muna melakukan sebuah inovasi dengan mendaftarkan 2.270 pegawai non ASN dan 10.424 pekerja rentan yang terdiri dari tukang kayu, petani, nelayan, dan pekerja harian lepas dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, ini respon dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini juga bagian dari pengentasan kemiskinan ekstrem, sehingga pemda hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Bahri, Kamis (2/2/2023).
Dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dilakukan dengan tiga strategi yaitu membatasi pengeluaran belanja masyarakat, menaikkan pendapatan, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan, maka dalam konteks membatasi pengeluaran masyarakat pemerintah daerah juga akan mendaftarkan lagi 100 orang per desa.
