Baca Juga: Disnaker Kota Kendari Akan Tagih CSR 1200 Perusahaan untuk Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Tak hanya itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu, mendorong para kepala desa untuk mengikuti program jaminan hari tua dan jaminan pensiun terlebih bagi kepala desa yang masih satu periode.
"Dengan ini, mereka (kepala desa) akan mendapatkan manfaat hari tua dan pensiun," pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD tahun 2022 yang di dalamnya mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN, penyelenggara pemilu, dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Asuransi Sosial Kemenko PMK, La Ode Muhamad Talib mengatakan, komitmen yang dilakukan pemerintah daerah sejalan dengan Instruksi Presiden RI. Pasalnya, jaminan sosial ini bukan sekedar menjadi tanggung jawab satu kementerian saja, tetapi termasuk pemerintah daerah.
