Mantan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara itu menegaskan, secara historis Muna dan Muna Barat hanya dipisahkan proses administrasi. Sementara adat istiadat, tidak bisa dipisahkan. Masyarakat Muna dan Muna Barat satu ikatan kekeluargaan. Jadi tidak ada salahnya, bila Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Muna Barat mendapatkan jabatan di Muna. Begitu pula sebaliknya.
"Muna dan Muna Barat satu kesatuan besar yang tidak bisa dipisahkan. Kita harus bersatu dan saling mendukung," ajaknya.
Sementara itu, Pj Bupati, Bahri menyerahkan sepenuhnya penilaian pada masyarakat. Tugasnya adalah menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
"Soal diperpanjang, tergantung penilaian pimpinan. Saya hanya menjalankan tugas untuk memajukan Muna Barat," tandasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
