MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dari zona merah atas penilaian Ombudsman tahun 2021, kini Muna Barat berada di posisi paling tinggi pada zona kuning di antara 15 kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, Ombudsman RI melakukan penilaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Serta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan, maka lokus penilaian penyelenggara pelayanan publik tahun 2022 dilakukan pada 40 kementerian serta lembaga negara.

Baca Juga: Minimnya Ketersediaan SPBU di Kabupaten Buton Sebabkan Ratusan Truk Antre

"Kemudian pada 548 kabupaten/kota di 34 provinsi, yang menyelenggarakan produk administratif, fasilitas kesehatan tingkat pertama pada kabupaten/kota yang menyelenggarakan produk jasa," ungkap Bahri, Jumat (23/12/2022).