MUNA BARAT, TELISIK.ID — Kabupaten Muna Barat ditetapkan sebagai zona merah terkait dua kerawanan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), yaitu distribusi logistik dan praktik politik uang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna Barat mengimbau seluruh penyelenggara untuk bekerja sesuai regulasi meski hanya ada satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024, dengan fokus pada dua kerawanan tersebut.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, menjelaskan bahwa berdasarkan indeks kerawanan pemilu, Muna Barat menjadi zona merah terkait pendistribusian logistik dan praktik politik uang.
Baca Juga: Rajiun Janji Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Watoputi
“Hal ini disebabkan beberapa desa yang berada di pulau, sehingga distribusi logistik harus mempertimbangkan kondisi cuaca yang sering berubah, seperti hujan dan angin,” kata Awaluddin, saat apel siaga di Lapangan Desa Ondoke, Kecamatan Sawerigadi, Minggu (29/9/2024).
