MUNA, TELISIK.ID - Masa jabatan Ali Basa sebagai Pejabat (Pj) Sekda Muna telah berakhir sejak 18 Februari lalu dan tidak bisa lagi diperpanjang. Hal tersebut dikarenakan Ali Basa telah dua kali menduduki posisi sebagai Pj di jabatan tersebut.
Nah, untuk mengisi kekosongan itu, saat ini Ali Basa kembali ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) sekda sambil menunggu siapa Pj sekda yang akan diutus Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, karena adanya regulasi baru, maka untuk pengangkatan Pj Sekda menjadi kewenangan gubernur. Karena itu, saat ini, Ia tengah menanti siapa yang akan ditunjuk oleh gubernur.
"Kita tinggal menanti saja siapa kira-kira yang dipercayakan Pak Gubernur. Pastinya pejabat eselon II dari Pemprov," kata Rusman, Minggu (23/2/2020).
Baca Juga : Bawaslu Rekomendasikan Camat Kontukowuna ke KASN
