MUNA, TELISIK.ID – Tercatat 124 desa dan 26 kelurahan yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Muna segera membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) dan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum).
Pembentukan Posbakum dan kelompok Kadarkum di desa/kelurahan merupakan program prioritas nasional sesuai dengan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, untuk memperluas jangkuan akses keadilan masyarakat miskin dan kelompok rentan.
"Dengan adanya Posbakum, ke depan diharapkan semakin sedikit masalah yang diselesaikan di pengadilan. Masalah kecil cukup diselesaikan di desa atau kelurahan," kata Bupati Muna, Bachrun Labuta, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Heboh Duit Nasabah BRI Raib Rp 200 Juta dalam Rekening, Begini Penjelasannya
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Evi Risnawati, mengatakan saat ini pihaknya mempercepat pembentukan Posbakum dan kelompok Kadarkum.
