Dalam pembentukannya Kementerian Hukum bekerjasama dengan Kementerian Desa, Kementrian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Tujuan dibentuknya Posbakum adalah untuk memberi ruang bagi desa sekaligus memperkuat posisi kepala desa (kades) dan lurah sebagai juru damai. Sehingga, persoalan-persoalan dengan pidana rendah, tidak harus diselesaikan melalui peradilan.
Baca Juga: Viral Link Video Nabila Hyper 1 Vs 7 Gegerkan Medsos, Begini Penjelasannya
"Rumah tahanan (rutan) di Muna saat ini over kapasitas yang disebabkan banyak persoalan sepele yang dipidanakan. Melalui Pusbakum nantinya bisa mengurai masalah-masalah kecil tanpa harus ke pengadilan," jelas Evi.
Posbakum nantinya akan diisi oleh paralegal yang anggotanya berasal dari tokoh masyarakat yang berpengaruh.
