"(Paralegal) Tidak mesti sarjana hukum. Nantinya, mereka kita akan berikan pelatihan yang bersertifikasi, sehingga sah di mata hukum, ketika menyelesailan masalah melalui restorative justice," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS