JAKARTA, TELISIK.ID - Penangkapan paksa dan penutupan mata terhadap mantan petinggi FPI, Munarman dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut diungkapkan Tim Advokasi Ulama & Aktivis (Taktis). Munarman diketahui ditangkap atas dugaan keterlibatan terorisme.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata M. Hariadi Nasution dari perwakilan TAKTIS lewat keterangan tertulisnya, dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id, Rabu (28/4/2021).
Tim TAKTIS pun merujuk pada pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Di samping itu, TAKTIS juga dengan tegas membantah tuduhan terorisme yang ditujukan kepada Munarman, sebab menurut mereka rekan mereka tidak memiliki indikasi terlibat dengan aksi teror.
