Jhon pun menyebut, para pelapor akan menggunakan pasal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan untuk menyampaikan laporannya. Pelapor juga akan memakai pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Selain Rosan, Kadin Prihatin COVID-19 akan melaporkan Ketua Penyelenggara Munas Kadin Adisatrya Sulisto.Di samping melaporkan Rosan Roeslani dan Adi, Kadin Prihatin COVID-19 meminta Kapolri untuk mengambil sikap perihal penyelenggaraan Munas Kadin.
Jhon mengatakan, pihaknya mendesak Kapolri membatalkan Munas yang rencananya digelar secara fisik di Kendari pada akhir Juni mendatang.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Diumumkan Tanggal 29 Juni, Ini Syaratnya
Baca juga: 6 Posisi Lowongan Kerja Dibuka BNI, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
