Fenomena FOMO atau rasa takut tertinggal informasi sering membuat pengguna internet membuka tautan tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan tautan berbahaya.
Potensi Risiko Hukum
Selain risiko keamanan digital, penyebaran video semacam ini juga dapat berimplikasi hukum. Di Indonesia, distribusi konten yang melanggar norma kesusilaan di ruang digital diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan melalui sistem elektronik.
Karena itu, masyarakat diimbau berhati-hati dalam menyebarkan tautan maupun konten video yang belum jelas sumbernya. Selain berpotensi membahayakan keamanan perangkat, penyebaran konten tertentu juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang membagikannya. (C)
