Dalam Pasal 3 huruf f, disebutkan bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Sanksi disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran berat diatur dalam pasal 8, termasuk hukuman penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim