Bagi Dewan Museum Internasional (ICOM, International Counsil of Museum), “Museum adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, dengan sifat terbuka dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan.”
Di Indonesia terdapat Undang Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 tahun 2015, yang menjadi dasar mengatur permuseuman. Museum di Indonesia tergabung dalam Asosiasi Museum Indonesia (AMI). Organisasi ini sudah ada hingga ke daerah-daerah, termasuk Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan Jabar.
Secara umum, tentu saja, museum haruslah resmi terakreditasi. Kini dalam kabinet terbaru terdapat pula kementerian sendiri, yakni Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) –menggambarkan betapa penting, urgen, dan mendasarnya perihal budaya bagi pembangunan suatu bangsa. Dalam pemungsian museum, sebagai bagian dari masyarakat internasional, tentu museum Indonesia menyesuaikan dengan batasan yang diakui oleh ICOM.
Dengan demikian, koleksi museum tidak sembarang-sembarang koleksi benda. Ada persyaratannya. Seperti ditulis oleh Dr. Risma dkk. antara lain, memenuhi nilai-nilai sejarah dan ilmiah tanpa mengenyampingkan nilai-nilai estetis.
Juga, koleksi museum harus dapat dijadikan dokumen atau bakal menjadi momen sejarah alam dan budaya sebagai bukti nyata bagi penelitian ilmiah, baik realitas maupun eksistensinya.
