Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Keandalan Sarfas dan Stok LPG di Kendari

Menyikapi kondisi tersebut, Inkindo Sultra tengah mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) khusus jasa konstruksi.

Langkah ini telah mendapat lampu hijau dari pemerintah provinsi. Draft akademis pun telah diserahkan ke DPRD Sultra untuk ditindaklanjuti.

Menurut Risman, Perda memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat hingga ke tingkat kabupaten/kota dibandingkan sekadar peraturan gubernur (Pergub).

Salah satu poin utamanya adalah standarisasi harga atau remunerasi agar pengusaha lokal tidak terjebak dalam persaingan harga yang tidak sehat.