"Yang kedua, proses pencalonan Ketua KKSS dipatokan harus membayar Rp 150 juta bagi calon yang akan maju berkontes di Muswil, padahal itu tidak ada di dalam AD/ART," jelasnya.

Baca Juga: La Ode Ida Minta Mahasiswa Galakkan Diskusi Isu dan Kebijakan Strategis Pemerintah

Hafif menegaskan, jika Muswil ingin tetap dilanjutkan maka ketua SC dan ketua panitia  harus diganti karena diduga cacat secara prosedural dan dinilai tendensius pada satu kandidat.

"Kalau tidak dilakukan maka kami akan melakukan demonstrasi besar-besaran,” tegasnya.

Pipin, selaku bagian dari pemerhati masyarakat Sulsel mengaku, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Muswil KKSS Sultra sangat tendensius, pragmatis dan bisa mengancam perpecahan kerukunan serta persatuan.