MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai ambil ancang-ancang melakukan mutasi terhadap para pejabat.
Sebelum melakukan penyegaran birokrasi, Pemkab melalui Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terlebih dulu akan meminta restu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otoda).
"Kita akan coba konsultasikan dulu terkait aturanya," kata Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke.
Menurut Sukarman, konsultasi itu penting dilakukan agar ketika dilakukan rotasi pejabat tidak bertentangan dengan aturan.
"Begitu ada perintah, kita langsung lakukan mutasi," ujarnya.
