Sekda Muna, Eddy Uga menerangkan, proses mutasi akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan Kemendagri menjadi salah satu syaratnya. Karena, posisi bupati dijabat oleh Plt.
"Jadi semua proses kita akan ikuti, sehingga pelaksanaan mutasi tidak menyalahi aturan," katanya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
