MUNA, TELISIK.ID - Rencana Bupati Muna, LM Rusman Emba melakukan mutasi terhadap para pejabatnya sepertinya tidak bisa terlaksana. Ada aturan yang mengganjalnya.

Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke membenarkan hal tersebut. Katanya, untuk mutasi pejabat dilarang bagi kepala daerah yang baru saja mengikuti Pilkada. Mutasi baru dapat dilakukan enam bulan setelah pelantikan.

"Mutasi dilarang," kata Sukarman, Minggu (17/1/2021).

Namun, kepala daerah hingga masa akhir jabatannya dibolehkan untuk melakukan rotasi dan pengisian jabatan yang mengalami kekosongan pejabat dengan ketentuan harus ada izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas, Warga Diwarning Menjauh