MUBAR, TELISIK.ID - Mutasi dan rotasi pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Pj Bupati Muna Barat, Bahri sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahri menata ulang 196 pejabat itu berdasarkan persetujuan dari Dirjen Otonom Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
"Dimana amburadulnya? Justru, saya memperbaiki data pejabat yang amburadul. Alhamdulillah, saat ini data birokrasi kita sudah membaik," kata Bahri, Jumat (12/8/2022).
Menurut Bahri, bila dalam mutasi dan rotasi ada kesalahan serta kekeliruan, itu hal biasa dan tak perlu terlalu dibesar-besarkan. Apalagi, hanya satu orang, lantas disebut amburadul.
"Cara pengambilan sampelnya hanya satu orang yang salah, bukan berarti salah semua," tegasnya.
