Padahal Subdirektorat Tipikor Polda Sulawesi Tenggara, telah melayangkan surat permintaan audit investigasi pengadaan kapal mewah senilai Rp 9,9 miliar itu sejak Juni 2023. Namun, Inspektorat baru membalas surat penyidik pada September 2023.

Usai permintaan audit ditolak Inspektorat, Polda Sulawesi Tenggara menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, dan diterima oleh BPKP.

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, saat ini telah mengirim permintaan audit investigasi ke BPKP.

"Sudah dilakukan ekspose bersama BPKP dan akan dijadwalkan mulai Oktober ini BPKP akan melakukan audit investigasi, prosesnya 3 sampai 4 bulan," katanya.

Kemudian saat ditanyai terkait apakah ada tendensi sehingga Inspektorat Sulawesi Tenggara menolak audit investigasi kapal pesiar, pihaknya tidak mau memberi komentar yang bersifat asumsi.