"Saya tidak ada komentar terkait hal itu ya, karena penyidik tidak boleh berasumsi," katanya, Senin ( 9/10/2023).
Menyikapi hal tersebut, Polda Sulawesi Tenggara tidak lagi melibatan Inspektorat Sulawesi Tenggara saat proses audit dugaan kasus kapal pesiar, namun telah diserahkan ke BPKP Sulawesi Tenggara.
Kemudian terkait beredarnya isu mutasi jabatan Kasubdit Tipikor Polda Sulawesi Tenggara yang menangani penyelidikan kapal pesiar, Bambang menyebut kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan.
Baca Juga: SK Perpanjangan Jabatan Pj Wali Kota Kendari Diserahkan Hari Ini
Penyelidikan akan dilanjutkan oleh Kasubdit Tipikor baru. Pihaknya menegaskan, mutasi tersebut adalah mutasi biasa yang tidak ada kaitannya dengan jalannya proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kapal pesiar.
